Sabtu, 31 Maret 2012

..IBU..

Titip Ibuku ya Allah

" Nak, bangun... udah adzan subuh. Sarapanmu udah ibu siapin di meja..."

Tradisi ini sudah berlangsung 20 tahun, sejak pertama kali aku bisa
mengingat.

Kini usiaku sudah hampir kepala 3 dan aku jadi seorang karyawan disebuah

Perusahaan Swasta, tapi kebiasaan Ibu tak pernah berubah.

" Ibu sayang... ga usah repot-repot Bu, aku dan adik-adikku udah dewasa"

pintaku pada Ibu pada suatu pagi. Wajah tua itu langsung berubah. Pun

ketika Ibu mengajakku makan siang di sebuah restoran. Buru-buru

kukeluarkan uang dan kubayar semuanya. Ingin kubalas jasa Ibu selama ini

dengan hasil keringatku. Raut sedih itu tak bisa disembunyikan.

Kenapa Ibu mudah sekali sedih ? Aku hanya bisa mereka-reka, mungkin

sekarang fasenya aku mengalami kesulitan memahami Ibu karena dari sebuah

artikel yang kubaca ... orang yang lanjut usia bisa sangat sensitive dan

cenderung untuk bersikap kanak-kanak ..... tapi entahlah.... Niatku

ingin membahagiakan malah membuat Ibu sedih. Seperti biasa,

Ibu tidak akan pernah mengatakan apa-apa

Suatu hari kuberanikan diri untuk bertanya,

" Bu, maafin aku kalau telah menyakiti perasaan Ibu. Apa yang bikin Ibu
sedih ? "

Kutatap sudut-sudut mata Ibu, ada genangan air mata di sana .

Terbata-bata Ibu berkata,

" Tiba-tiba Ibu merasa kalian tidak lagi membutuhkan Ibu. Kalian sudah

dewasa, sudah bisa menghidupi diri sendiri. Ibu tidak boleh lagi

menyiapkan sarapan untuk kalian, Ibu tidak bisa lagi jajanin kalian.

Semua sudah bisa kalian lakukan sendiri "

Ah, Ya Allah, ternyata buat seorang Ibu .. bersusah payah melayani

putra-putrinya adalah sebuah kebahagiaan.

Satu hal yang tak pernah kusadari sebelumnya. Niat membahagiakan bisa

jadi malah membuat orang tua menjadi sedih karena kita tidak berusaha

untuk saling membuka diri melihat arti kebahagiaan dari sudut pandang

masing-masing.

Diam-diam aku bermuhasabah. .. Apa yang telah kupersembahkan untuk Ibu

dalam usiaku sekarang ? Adakah Ibu bahagia dan bangga pada putera

putrinya ? Ketika itu kutanya pada Ibu, Ibu menjawab,

" Banyak sekali nak kebahagiaan yang telah kalian berikan pada Ibu.

Kalian tumbuh sehat dan lucu ketika bayi adalah kebahagiaan . Kalian

berprestasi di sekolah adalah kebanggaan buat Ibu. Kalian berprestasi di

pekerjaan adalah kebanggaan buat Ibu . Setelah dewasa, kalian berprilaku

sebagaimana seharusnya seorang hamba, itu kebahagiaan buat Ibu. Setiap

kali binar mata kalian mengisyaratkan kebahagiaan di situlah kebahagiaan

orang tua."

Lagi-lagi aku hanya bisa berucap,

" Ampunkan aku ya Allah kalau selama ini sedikit sekali ketulusan yang

kuberikan kepada Ibu. Masih banyak alasan ketika Ibu menginginkan
sesuatu. "

Betapa sabarnya Ibuku melalui liku-liku kehidupan. Sebagai seorang

wanita karier seharusnya banyak alasan yang bisa dilontarkan Ibuku untuk

"cuti" dari pekerjaan rumah atau menyerahkan tugas itu kepada pembantu.

Tapi tidak! Ibuku seorang yang idealis. Menata keluarga, merawat dan

mendidik anak-anak adalah hak prerogatif seorang ibu yang takkan bisa

dilimpahkan kepada siapapun. Pukul 3 dinihari Ibu bangun dan

membangunkan kami untuk tahajud. Menunggu subuh Ibu ke dapur menyiapkan

sarapan sementara aku dan adik-adik sering tertidur lagi...

Ah, maafin kami Ibu ... 18 jam sehari sebagai "pekerja" seakan tak

pernah membuat Ibu lelah.. Sanggupkah aku ya Allah ?

" Nak... bangun nak, udah azan subuh .. sarapannya udah Ibu siapin
dimeja.. "

Kali ini aku lompat segera.. kubuka pintu kamar dan kurangkul Ibu

sehangat mungkin, kuciumi pipinya yang mulai keriput, kutatap matanya

lekat-lekat dan kuucapkan,

" Terimakasih Ibu, aku beruntung sekali memiliki Ibu yang baik hati,

ijinkan aku membahagiakan Ibu...".

Kulihat binar itu memancarkan kebahagiaan. .. Cintaku ini milikmu,

Ibu... Aku masih sangat membutuhkanmu. .. Maafkan aku yang belum bisa

menjabarkan arti kebahagiaan buat dirimu..

Sahabat.. tidak selamanya kata sayang harus diungkapkan dengan kalimat

"aku sayang padamu... ",

namun begitu, Rasulullah menyuruh kita untuk menyampaikan rasa cinta

yang kita punya kepada orang yang kita cintai karena Allah.

Ayo kita mulai dari orang terdekat yang sangat mencintai kita ... Ibu

dan ayah walau mereka tak pernah meminta dan mungkin telah tiada.

Percayalah.. . kata-kata itu akan membuat mereka sangat berarti dan
bahagia.

Wallaahua'lam

"Ya Allah, cintai Ibuku, beri aku kesempatan untuk bisa membahagiakan

Ibu..., dan jika saatnya nanti Ibu Kau panggil, panggillah dalam keadaan

khusnul khatimah. Ampunilah segala dosa-dosanya dan sayangilah ia

sebagaimana ia menyayangi aku selagi aku kecil "

"Titip Ibuku ya Allah"


Senin, 26 Maret 2012

Untuk Sahabat


kau datang menghampiri ku
kau datang menyapa ku dengan tulus mu
kau mempercayai ku sebagai sahabat mu
segala cerita dan sedih mu kau curahkan pada ku

selalu kau ceritakan, kisah-kisah  indah mu
kisah sedih mu, kisah segala rasa mu
melepaskan segala gundah hati mu
tergores indah bagai pelangi
dan tiada pernah ku tau
kalau kau menyimpan derita dalam sakit mu

dan semalam baru ku tau
kau berjuang dengan nyawa mu
entah apa yang harus ku perbuat saat ini
hanya do'a tulus ku yang bisa ku kirim kan untuk mu
dan goresan lusuh ku agar ku selalu mengingat mu
bahwa kau sahabat baik ku

tiada pernah ku sangka semua ini terjadi
derita mu hanya kau simpan sendiri
dalam pinta ku pada Tuhan
selamat kan mu saat berjuang bersama nyawa mu
lepaskan segala penyakit dan derita mu
melimpahkan segala kasih sayang pada sahabat ku

semoga kau kembali lagi sahabat ku
maafkan aku yang kadang acuh pada mu
maafkan aku yang tidak memperhatikan mu
maafkan aku baru ini sempat ku gores kata untuk mu
dan maafkan aku hanya bisa mengirim do'a untuk mu
andai Tuhan beri izin pada ku, ku ingin bisa bertemu dengan mu

kini tiada bisa ku dengar cerita-cerita indah mu
yang selalu kau goreskan pada dindind-dinding biru ini
kau selalu hadir menyapa ku diantara malam
ku ingin kau bisa kembali lagi hadir bersama nyanyian hati mu
aku selalu merindukan mu dan mendo'a kan mu
dalam kasih tulus ku,,,

Hukum Perdata


1.     Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a.     Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).

2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).

3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.

4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.

5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


2.     Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.

Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

3.     Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

 KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1.     Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).

2.     Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).


3.     Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.

4.     Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.


5.     Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


4.  Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

a. Dari pemberlaku undang-undang

Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I.          Hukum tentang diri seseorang (pribadi)

          Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
                                
II.       Hukum kekeluargaan

Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

III.    Hukum kekayaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV.   Hukum warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.




Minggu, 18 Maret 2012

Kecewaku Karena Muu..


Sebuah kekecewaan

Seribu kata telah kau ucapkan
tuk menusuk khalbuku.
Seribu cara telah kau perbuat
tuk hancurkan menara cintaku.

aku bodoh ... selalu berharap.
kau kan menyukaiku.
aku bodoh .. slalu berharap.
tetes air mampu memecah kerasnya batu.

semua telah kulakukan untuk dirimu.
untuk buktikan, bahwa kumencintaimu.
semua telah kuperbuat untuk dirimu.
untuk dapatkan, indah di hatimu.
namun, penantian membuatku semakin terluka.

kau tak pernah tahu ...
betapa, sakitnya hati ini.
betapa, lemahnya jiwa ini.
saat kau tak anggap aku ada.

dan kini .. waktu memberi sedikit kesempatan.
begitu mudahnya, kau ucapkan kata maaf.
berharap semua bisa terulang lagi.

namun nasi telah menjadi bubur.
setiap kaca yang retak, tak bisa disatukan lagi.
begitu juga hatiku yang hancur karnamu.
selamanya tak akan mungkin kembali utuh.

sungguh ..
tak ada lagi sisa cintaku untukmu.
sungguh ..
ku tak ingin kau kecewakan lagi.



Subyek dan Obyek Hukum

      1.      Subyek Hukum :
       a.       Manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum

Syarat-syarat cakap hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat dan berakal sehat

Syarat-syarat tidak cakap hukum :
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

      b.      Badan Usaha
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Badan Usaha:

1.  Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2.  Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a.  Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b.  Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3.  Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan PT
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

        2.      Obyek Hukum :

Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan

Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap

         a.       Benda bergerak

Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

b.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dibagi tiga, yaitu
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya: tanah beserta segala apa yang terdapat di dalam dan diatas dan segala apa yang dibangun di atas tanah itu secara tetap apa yang ditanam serta buah-buhan di pohon yang belum diambil. Disini dianut asas vertical lawannya adalah asas horizontal.

2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya: ke dalam benda semacam ini termasuk benda bergerak yang dipakai dalam benda pokok harus sedemikian rupa kontruksinya sehingga keduanya sesuai dan terikat untuk dipakai tetap. Benda pokoknya harus merupakan benda tidak bergerak.

3.      Benda tidak bergerak karena undang-undang



      3.      Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah :

a.       Jaminan umum
Pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus. Jaminan UmumPelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang). Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

b.      Jaminan khusus

Jaminan Khusus Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. Gadai Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni :Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali. Adanya sifat kebendaan. Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri. Hak preferensi (hak untuk di dahulukan). Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya. Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung   emegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai . Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga). Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai. Hipotik. Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).Sifat-sifat hipotik yakni :Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata . Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata. Obyeknya benda-benda tetap. Obyek hipotik yakni :Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak. Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara  adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia. 3.2.2 .3 Hak TanggunganBerdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya . Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite). Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut : Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang). Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain. Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang. Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran. Obyek hak tanggungan yakni :Hak milik (HM). Hak guna usaha ( HGU). Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS). Hak pakai atas tanah negara. Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.3.2.2 .4 FidusiaFidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.Sifat jaminan fidusia yakni :Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan. Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai. Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor. Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.


 Referensi :


Sabtu, 31 Maret 2012

..IBU..

Titip Ibuku ya Allah

" Nak, bangun... udah adzan subuh. Sarapanmu udah ibu siapin di meja..."

Tradisi ini sudah berlangsung 20 tahun, sejak pertama kali aku bisa
mengingat.

Kini usiaku sudah hampir kepala 3 dan aku jadi seorang karyawan disebuah

Perusahaan Swasta, tapi kebiasaan Ibu tak pernah berubah.

" Ibu sayang... ga usah repot-repot Bu, aku dan adik-adikku udah dewasa"

pintaku pada Ibu pada suatu pagi. Wajah tua itu langsung berubah. Pun

ketika Ibu mengajakku makan siang di sebuah restoran. Buru-buru

kukeluarkan uang dan kubayar semuanya. Ingin kubalas jasa Ibu selama ini

dengan hasil keringatku. Raut sedih itu tak bisa disembunyikan.

Kenapa Ibu mudah sekali sedih ? Aku hanya bisa mereka-reka, mungkin

sekarang fasenya aku mengalami kesulitan memahami Ibu karena dari sebuah

artikel yang kubaca ... orang yang lanjut usia bisa sangat sensitive dan

cenderung untuk bersikap kanak-kanak ..... tapi entahlah.... Niatku

ingin membahagiakan malah membuat Ibu sedih. Seperti biasa,

Ibu tidak akan pernah mengatakan apa-apa

Suatu hari kuberanikan diri untuk bertanya,

" Bu, maafin aku kalau telah menyakiti perasaan Ibu. Apa yang bikin Ibu
sedih ? "

Kutatap sudut-sudut mata Ibu, ada genangan air mata di sana .

Terbata-bata Ibu berkata,

" Tiba-tiba Ibu merasa kalian tidak lagi membutuhkan Ibu. Kalian sudah

dewasa, sudah bisa menghidupi diri sendiri. Ibu tidak boleh lagi

menyiapkan sarapan untuk kalian, Ibu tidak bisa lagi jajanin kalian.

Semua sudah bisa kalian lakukan sendiri "

Ah, Ya Allah, ternyata buat seorang Ibu .. bersusah payah melayani

putra-putrinya adalah sebuah kebahagiaan.

Satu hal yang tak pernah kusadari sebelumnya. Niat membahagiakan bisa

jadi malah membuat orang tua menjadi sedih karena kita tidak berusaha

untuk saling membuka diri melihat arti kebahagiaan dari sudut pandang

masing-masing.

Diam-diam aku bermuhasabah. .. Apa yang telah kupersembahkan untuk Ibu

dalam usiaku sekarang ? Adakah Ibu bahagia dan bangga pada putera

putrinya ? Ketika itu kutanya pada Ibu, Ibu menjawab,

" Banyak sekali nak kebahagiaan yang telah kalian berikan pada Ibu.

Kalian tumbuh sehat dan lucu ketika bayi adalah kebahagiaan . Kalian

berprestasi di sekolah adalah kebanggaan buat Ibu. Kalian berprestasi di

pekerjaan adalah kebanggaan buat Ibu . Setelah dewasa, kalian berprilaku

sebagaimana seharusnya seorang hamba, itu kebahagiaan buat Ibu. Setiap

kali binar mata kalian mengisyaratkan kebahagiaan di situlah kebahagiaan

orang tua."

Lagi-lagi aku hanya bisa berucap,

" Ampunkan aku ya Allah kalau selama ini sedikit sekali ketulusan yang

kuberikan kepada Ibu. Masih banyak alasan ketika Ibu menginginkan
sesuatu. "

Betapa sabarnya Ibuku melalui liku-liku kehidupan. Sebagai seorang

wanita karier seharusnya banyak alasan yang bisa dilontarkan Ibuku untuk

"cuti" dari pekerjaan rumah atau menyerahkan tugas itu kepada pembantu.

Tapi tidak! Ibuku seorang yang idealis. Menata keluarga, merawat dan

mendidik anak-anak adalah hak prerogatif seorang ibu yang takkan bisa

dilimpahkan kepada siapapun. Pukul 3 dinihari Ibu bangun dan

membangunkan kami untuk tahajud. Menunggu subuh Ibu ke dapur menyiapkan

sarapan sementara aku dan adik-adik sering tertidur lagi...

Ah, maafin kami Ibu ... 18 jam sehari sebagai "pekerja" seakan tak

pernah membuat Ibu lelah.. Sanggupkah aku ya Allah ?

" Nak... bangun nak, udah azan subuh .. sarapannya udah Ibu siapin
dimeja.. "

Kali ini aku lompat segera.. kubuka pintu kamar dan kurangkul Ibu

sehangat mungkin, kuciumi pipinya yang mulai keriput, kutatap matanya

lekat-lekat dan kuucapkan,

" Terimakasih Ibu, aku beruntung sekali memiliki Ibu yang baik hati,

ijinkan aku membahagiakan Ibu...".

Kulihat binar itu memancarkan kebahagiaan. .. Cintaku ini milikmu,

Ibu... Aku masih sangat membutuhkanmu. .. Maafkan aku yang belum bisa

menjabarkan arti kebahagiaan buat dirimu..

Sahabat.. tidak selamanya kata sayang harus diungkapkan dengan kalimat

"aku sayang padamu... ",

namun begitu, Rasulullah menyuruh kita untuk menyampaikan rasa cinta

yang kita punya kepada orang yang kita cintai karena Allah.

Ayo kita mulai dari orang terdekat yang sangat mencintai kita ... Ibu

dan ayah walau mereka tak pernah meminta dan mungkin telah tiada.

Percayalah.. . kata-kata itu akan membuat mereka sangat berarti dan
bahagia.

Wallaahua'lam

"Ya Allah, cintai Ibuku, beri aku kesempatan untuk bisa membahagiakan

Ibu..., dan jika saatnya nanti Ibu Kau panggil, panggillah dalam keadaan

khusnul khatimah. Ampunilah segala dosa-dosanya dan sayangilah ia

sebagaimana ia menyayangi aku selagi aku kecil "

"Titip Ibuku ya Allah"


Senin, 26 Maret 2012

Untuk Sahabat


kau datang menghampiri ku
kau datang menyapa ku dengan tulus mu
kau mempercayai ku sebagai sahabat mu
segala cerita dan sedih mu kau curahkan pada ku

selalu kau ceritakan, kisah-kisah  indah mu
kisah sedih mu, kisah segala rasa mu
melepaskan segala gundah hati mu
tergores indah bagai pelangi
dan tiada pernah ku tau
kalau kau menyimpan derita dalam sakit mu

dan semalam baru ku tau
kau berjuang dengan nyawa mu
entah apa yang harus ku perbuat saat ini
hanya do'a tulus ku yang bisa ku kirim kan untuk mu
dan goresan lusuh ku agar ku selalu mengingat mu
bahwa kau sahabat baik ku

tiada pernah ku sangka semua ini terjadi
derita mu hanya kau simpan sendiri
dalam pinta ku pada Tuhan
selamat kan mu saat berjuang bersama nyawa mu
lepaskan segala penyakit dan derita mu
melimpahkan segala kasih sayang pada sahabat ku

semoga kau kembali lagi sahabat ku
maafkan aku yang kadang acuh pada mu
maafkan aku yang tidak memperhatikan mu
maafkan aku baru ini sempat ku gores kata untuk mu
dan maafkan aku hanya bisa mengirim do'a untuk mu
andai Tuhan beri izin pada ku, ku ingin bisa bertemu dengan mu

kini tiada bisa ku dengar cerita-cerita indah mu
yang selalu kau goreskan pada dindind-dinding biru ini
kau selalu hadir menyapa ku diantara malam
ku ingin kau bisa kembali lagi hadir bersama nyanyian hati mu
aku selalu merindukan mu dan mendo'a kan mu
dalam kasih tulus ku,,,

Hukum Perdata


1.     Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a.     Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).

2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).

3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.

4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.

5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


2.     Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.

Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

3.     Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

 KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1.     Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).

2.     Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).


3.     Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.

4.     Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.


5.     Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


4.  Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

a. Dari pemberlaku undang-undang

Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I.          Hukum tentang diri seseorang (pribadi)

          Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
                                
II.       Hukum kekeluargaan

Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

III.    Hukum kekayaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV.   Hukum warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.




Minggu, 18 Maret 2012

Kecewaku Karena Muu..


Sebuah kekecewaan

Seribu kata telah kau ucapkan
tuk menusuk khalbuku.
Seribu cara telah kau perbuat
tuk hancurkan menara cintaku.

aku bodoh ... selalu berharap.
kau kan menyukaiku.
aku bodoh .. slalu berharap.
tetes air mampu memecah kerasnya batu.

semua telah kulakukan untuk dirimu.
untuk buktikan, bahwa kumencintaimu.
semua telah kuperbuat untuk dirimu.
untuk dapatkan, indah di hatimu.
namun, penantian membuatku semakin terluka.

kau tak pernah tahu ...
betapa, sakitnya hati ini.
betapa, lemahnya jiwa ini.
saat kau tak anggap aku ada.

dan kini .. waktu memberi sedikit kesempatan.
begitu mudahnya, kau ucapkan kata maaf.
berharap semua bisa terulang lagi.

namun nasi telah menjadi bubur.
setiap kaca yang retak, tak bisa disatukan lagi.
begitu juga hatiku yang hancur karnamu.
selamanya tak akan mungkin kembali utuh.

sungguh ..
tak ada lagi sisa cintaku untukmu.
sungguh ..
ku tak ingin kau kecewakan lagi.



Subyek dan Obyek Hukum

      1.      Subyek Hukum :
       a.       Manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum

Syarat-syarat cakap hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat dan berakal sehat

Syarat-syarat tidak cakap hukum :
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

      b.      Badan Usaha
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Badan Usaha:

1.  Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2.  Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a.  Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b.  Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3.  Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan PT
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

        2.      Obyek Hukum :

Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan

Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap

         a.       Benda bergerak

Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

b.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dibagi tiga, yaitu
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya: tanah beserta segala apa yang terdapat di dalam dan diatas dan segala apa yang dibangun di atas tanah itu secara tetap apa yang ditanam serta buah-buhan di pohon yang belum diambil. Disini dianut asas vertical lawannya adalah asas horizontal.

2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya: ke dalam benda semacam ini termasuk benda bergerak yang dipakai dalam benda pokok harus sedemikian rupa kontruksinya sehingga keduanya sesuai dan terikat untuk dipakai tetap. Benda pokoknya harus merupakan benda tidak bergerak.

3.      Benda tidak bergerak karena undang-undang



      3.      Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah :

a.       Jaminan umum
Pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus. Jaminan UmumPelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang). Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

b.      Jaminan khusus

Jaminan Khusus Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. Gadai Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni :Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali. Adanya sifat kebendaan. Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri. Hak preferensi (hak untuk di dahulukan). Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya. Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung   emegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai . Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga). Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai. Hipotik. Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).Sifat-sifat hipotik yakni :Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata . Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata. Obyeknya benda-benda tetap. Obyek hipotik yakni :Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak. Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara  adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia. 3.2.2 .3 Hak TanggunganBerdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya . Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite). Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut : Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang). Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain. Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang. Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran. Obyek hak tanggungan yakni :Hak milik (HM). Hak guna usaha ( HGU). Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS). Hak pakai atas tanah negara. Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.3.2.2 .4 FidusiaFidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.Sifat jaminan fidusia yakni :Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan. Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai. Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor. Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.


 Referensi :