Senin, 02 Januari 2012

Contoh Kasus Ekonomi Koperasi 6

Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi industri kelapa sawit di Indonesia, termasuk di Riau. Salah satunya adalah bagaimana para petani sawit dapat meningkatkan jumlah produksi TBS tanpa melakukan perusakan hutan atau deforestasi.

Dalam acara Diskusi Sehari Mendorong Petani Sawit Menerapkan Prinsip Keberlanjutan, Kamis (10/11/2011) di Balai Sudirman Pekanbaru, yang diadakan Greenpeace bersama Perkumpulan Elang, dipaparkan cara-cara bagi petani mandiri dapat meningkatkan produksi mereka tanpa harus melakukan ekspansi lahan.

Diskusi ini dihadiri petani-petani sawit dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Rokan Hilir. Turut hadir dalam diskusi ini Kepala Bidang Perkembangan Perkebunan, Darma Yulis, selaku perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Dalam pembukaannya, Riko Kurniawan, Direktur Perkumpulan Elang mengungkapkan bahwa diskusi ini dilatarbelakangi banyaknya kerusakan yang dilakukan pelaku-pelaku industri sawit dalam melakukan peningkatan produksi melalui ekspansi lahan. Deforestasi dan pembukaan lahan gambut adalah penyumbang terbesar emisi karbon Indonesia.

“Perubahan iklim yang menjadi latar belakang pentingnya pelaku-pelaku bisnis sawit untuk melakukan perubahan. Kita harus mau bertanggung jawab dan menerapkan sistem-sistem lestari bagi aspek perkebunan kelapa sawit kita,” ujarnya.

Perkumpulan Elang sendiri memiliki petani binaan di tujuh koperasi yang ada di Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Perkumpulan Elang mendampingi para petani untuk meningkatkan produktifitas dan manajemen penegelolaan kebun.

“Kelompok petani mandiri di tujuh koperasi di Kecamatan Pusako Kabupaten Siak ini adalah contoh kemandirian petani. Petani telah kami dampingi untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajemen pengelolaan perkebunan dengan menerapkan standar-standar ramah lingkungan di kebun mereka,” tambah Riko.

Darma Yulis selaku perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengaku bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan ini. “Kami sendiri menyambut baik kegiatan ini. Sehingga program ini bisa lebih memasyarakat dan kita semua bisa terhindar dari isu-isu yang tidak penting,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah juga mendukung prinsip berkelanjutan ini. Hal ini dapat dilihat dengan dibentuknya ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) oleh pemerintah.

“Kata kuncinya sustainable atau berkelanjutan. ISPO ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mendukung konsep perkebunan kelapa sawit yang lestari,” ucapnya.

Safri, salah seorang petani sawit yang hadir mengungkapkan kekagumannya atas Kelompok Elang yang mau bekerja untuk masyarakat. Dia juga berharap agar pemerintah dapat lebih mendukung lagi.

“Saya salut dengan LSM seperti Perkumpulan Elang yang mau bekerja untuk masyarakat seperti kami. Saya juga berharap pemerintah dan Dinas Perkebunan yang diurus bukan hanya perusahaan besar , tapi kita-kita yang rakyat ini,” 







Contoh Kasus Ekonomi Koperasi 5

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-


Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-






Contoh Kasus Ekonomi Koperasi 4


Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara.
       Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
       Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
       Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit. Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya.
       Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
       Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
       Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
       Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.                                                                                 
Cara penyelesaiannya : Seharusnya Polres Banjarnegara wajib menyelidiki sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah merugikan banyak pihak,sudah tidak menjalankan sesuai prinsipnya, seharusnya koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani pinjaman hanya untuk anggota koperasi, bukannya malah seperti bank umum. Dan Akibatnya ada kredit macet pada pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai susah untuk mengambil uangnya. Seharusnya koperasi ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum.




 

Contoh Kasus Ekonomi Koperasi 3


Masalah pembagian SHU (sisa hasil usaha) Koperasi yang tidak adil atau proporsional yang sering kali pengurus koperasi tidak paham tentang pembagian SHU tahunan yang benar dan adil. Di akhir tahun setiap anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU tahunan semua mendapatkan Rp.300.000/ anggota.   

Cara Penyelesaiannya : seharusnya  anggota menerima SHU tahunan sesuai dengan besar kecilnya simpanan tiap anggota, jika simpanannya lebih besar maka SHU yang diterima Lebih besar, dan sebaliknya jika simpanannya lebih kecil otomatis SHU yang diterima lebih kecil.
Contoh : Parno simpanannya Rp. 3.000.000 pada tahun tersebut menerima SHU tahunan Rp.300.000, Joko menerima SHU tahunan Rp.600.000 karena simpanannya dikoperasi Rp. 6.000.000.


Senin, 02 Januari 2012

Contoh Kasus Ekonomi Koperasi 6

Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi industri kelapa sawit di Indonesia, termasuk di Riau. Salah satunya adalah bagaimana para petani sawit dapat meningkatkan jumlah produksi TBS tanpa melakukan perusakan hutan atau deforestasi.

Dalam acara Diskusi Sehari Mendorong Petani Sawit Menerapkan Prinsip Keberlanjutan, Kamis (10/11/2011) di Balai Sudirman Pekanbaru, yang diadakan Greenpeace bersama Perkumpulan Elang, dipaparkan cara-cara bagi petani mandiri dapat meningkatkan produksi mereka tanpa harus melakukan ekspansi lahan.

Diskusi ini dihadiri petani-petani sawit dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Rokan Hilir. Turut hadir dalam diskusi ini Kepala Bidang Perkembangan Perkebunan, Darma Yulis, selaku perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Dalam pembukaannya, Riko Kurniawan, Direktur Perkumpulan Elang mengungkapkan bahwa diskusi ini dilatarbelakangi banyaknya kerusakan yang dilakukan pelaku-pelaku industri sawit dalam melakukan peningkatan produksi melalui ekspansi lahan. Deforestasi dan pembukaan lahan gambut adalah penyumbang terbesar emisi karbon Indonesia.

“Perubahan iklim yang menjadi latar belakang pentingnya pelaku-pelaku bisnis sawit untuk melakukan perubahan. Kita harus mau bertanggung jawab dan menerapkan sistem-sistem lestari bagi aspek perkebunan kelapa sawit kita,” ujarnya.

Perkumpulan Elang sendiri memiliki petani binaan di tujuh koperasi yang ada di Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Perkumpulan Elang mendampingi para petani untuk meningkatkan produktifitas dan manajemen penegelolaan kebun.

“Kelompok petani mandiri di tujuh koperasi di Kecamatan Pusako Kabupaten Siak ini adalah contoh kemandirian petani. Petani telah kami dampingi untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajemen pengelolaan perkebunan dengan menerapkan standar-standar ramah lingkungan di kebun mereka,” tambah Riko.

Darma Yulis selaku perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengaku bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan ini. “Kami sendiri menyambut baik kegiatan ini. Sehingga program ini bisa lebih memasyarakat dan kita semua bisa terhindar dari isu-isu yang tidak penting,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah juga mendukung prinsip berkelanjutan ini. Hal ini dapat dilihat dengan dibentuknya ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) oleh pemerintah.

“Kata kuncinya sustainable atau berkelanjutan. ISPO ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mendukung konsep perkebunan kelapa sawit yang lestari,” ucapnya.

Safri, salah seorang petani sawit yang hadir mengungkapkan kekagumannya atas Kelompok Elang yang mau bekerja untuk masyarakat. Dia juga berharap agar pemerintah dapat lebih mendukung lagi.

“Saya salut dengan LSM seperti Perkumpulan Elang yang mau bekerja untuk masyarakat seperti kami. Saya juga berharap pemerintah dan Dinas Perkebunan yang diurus bukan hanya perusahaan besar , tapi kita-kita yang rakyat ini,” 







Contoh Kasus Ekonomi Koperasi 5

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-


Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-






Contoh Kasus Ekonomi Koperasi 4


Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara.
       Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
       Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
       Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit. Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya.
       Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
       Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
       Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
       Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.                                                                                 
Cara penyelesaiannya : Seharusnya Polres Banjarnegara wajib menyelidiki sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah merugikan banyak pihak,sudah tidak menjalankan sesuai prinsipnya, seharusnya koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani pinjaman hanya untuk anggota koperasi, bukannya malah seperti bank umum. Dan Akibatnya ada kredit macet pada pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai susah untuk mengambil uangnya. Seharusnya koperasi ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum.




 

Contoh Kasus Ekonomi Koperasi 3


Masalah pembagian SHU (sisa hasil usaha) Koperasi yang tidak adil atau proporsional yang sering kali pengurus koperasi tidak paham tentang pembagian SHU tahunan yang benar dan adil. Di akhir tahun setiap anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU tahunan semua mendapatkan Rp.300.000/ anggota.   

Cara Penyelesaiannya : seharusnya  anggota menerima SHU tahunan sesuai dengan besar kecilnya simpanan tiap anggota, jika simpanannya lebih besar maka SHU yang diterima Lebih besar, dan sebaliknya jika simpanannya lebih kecil otomatis SHU yang diterima lebih kecil.
Contoh : Parno simpanannya Rp. 3.000.000 pada tahun tersebut menerima SHU tahunan Rp.300.000, Joko menerima SHU tahunan Rp.600.000 karena simpanannya dikoperasi Rp. 6.000.000.