Selasa, 17 April 2012

Hukum Perikatan

1.      Pengertian

Definisi Hukum Perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;

1.      Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2.      Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3.       Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4.      Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

Sumber Hukum Perikatan Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir,dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon). Jadi, hukum perdata yang di Indonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya saja yang membedekannya dikarenakan berasal dari satu nenek moyang yang sama.

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang- undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang- undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Adapun, sumber-sumber pokok perikatan yang ada di Mesir adalah adanya perjanjian (keinginan kedua belah pihak) dan tidak adanya perjanjian (muncul karena ketidaksengajaan atau muncul tanpa keinginan kedua belah pihak). Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalahar r obt(u) atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya keridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan
satu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjian dapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri tanpa alasan, dan undang-undang.

2.      Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

2. Perikatan yang timbul undang-undang.

Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)

a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata

.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.

b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.      Azas-azas dalam Hukum Perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.


4.      Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanprestasi

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat untuk debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh kreditur (Ganti Rugi)

Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a.Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b.Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c.Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian

Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada kondisi sebelum perjanjian diadakan.

3.      Peralihan Resiko

Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

5.      Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

Pembaharuan utang (inovatie)

Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

Ada tiga macam novasi yaitu :

1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.

2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.

Perjumpaan utang (kompensasi)

Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
- Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.

- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.

- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.

Pembebasan utang.

Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.

Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.

Musnahnya barang yang terutang

Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.

Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.

Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.

Syarat yang membatalkan

Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.

Kedaluwarsa

Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.

Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam

lampau waktu, yaitu :

(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut

”acquisitive prescription”;

(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan

dari

tuntutan, disebut ”extinctive prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan praktis.

sumber : 








Selasa, 03 April 2012

Teknik Sampling

Simple Random Sampling
Semua unsur dari populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih
sebagai anggota sampel. Anggota sampel dipilih secara acak dengan cara :
• Pengundian menggunakan nomor anggota sebagai nomor undian
• Menggunakan tabel angka random (bilangan acak) berdasarkan nomor anggota
Syarat Penggunaan Metode Simple Random Sampling :
• Sifat populasi adalah homogen
• Keadaan anggota populasi tidak terlau tersebar secara geografis
• Harus ada kerangka sampling (sampling frame) yang jelas
Kebaikan : Prosedur penggunaannya sederhana
Kelemahan : Persyaratan penggunaan metode ini sulit dipenuhi

Stratified Random Sampling
• Populasi dikelompokkan menjadi sub-sub populasi berdasarkan kriteria tertentu
yang dimiliki unsur populasi. Masing-masing sub populasi diusahakan homogen
• Dari masing-masing sub populasi selanjutnya diambil sebagian anggota secara
acak dengan komposisi proporsional atau disproporsional
• Total anggota yang dipilih ditetapkan sebagai jumlah anggota sampel penelitian
Contoh : Dari 1000 populasi pemilih pada PEMILU akan diambil 100 orang
(10%) sebagai sampel berdasarkan usia pemilih secara proporsional
Usia Pemilih Jumlah Proporsi Sampel Jumlah Sampel
17 - 26 th 100 10 % 10
27 - 36 th 200 10 % 20
37 - 47 th 400 10 % 40
> 47 th 300 10 % 30
1000 100
Syarat Penggunaan Metode Stratified Random Sampling :
• Populasi mempunyai unsur heterogenitas
• Diperlukan kriteria yang jelas dalam membuat stratifikasi/lapisan sesuai dengan
unsur heterogenitas yang dimiliki
• Harus diketahui dengan tepat komposisi jumlah anggota sampel yang akan
dipilih (secara proporsional atau disproporsional)
Kebaikan : Semua ciri-ciri populasi yang heterogen dapat terwakili
Kelemahan : Memerlukan pengenalan terhadap populasi yang akan diteliti untuk
menentukan ciri heterogenitas yang ada pada populasi

Cluster random Sampling
• Populasi dikelompokkan menjadi sub-sub populasi secara bergrombol (cluster)
• Dari sub populasi selanjutnya dirinci lagi menjadi sub-populasi yang lebih kecil
• Anggota dari sub populasi terakhir dipilih secara acak sebagai sampel penelitian
Contoh : Akan dipilih sampel penelitian untuk meneliti rata-rata tingkat
pendapatan buruh bangunan di Kodya Semarang
• Kodya Semarang di bagi menjadi 16 Kecamatan
Dari 16 Kecamatan dipilih 2 Kecamatan sebagai Populasi dari sampling I
• Dari 2 Kecamatan masing-2 dipilih 2 Kelurahan sebagai Populasi dari sampel II
• Dari 2 Kelurahan masing-2 dipilih 50 buruh bangunan sebagai sampel penelitian
Sehingga akan terpilih 100 buruh bangunan sebagai sampel penelitian
Sesuai jumlah tahapan pemilihannya,  sampel dari Cluster sampling
dapat dipilih melalui One Stage Cluster Sampling, Two Stage
Cluster Sampling dst
Quota Sampling
Metode memilih sampel yang mempunyai ciri-ciri tertentu dalam jumlah atau
quota yang diinginkan
Contoh : Akan diteliti mengenai manfaat penggunaan internet pada peningkatan
kualitas proses belajar mengajar pada mata kuliah tertentu
Peneliti menentukan quota untuk masing-masing sampel :
jumlah mahasiswa = 50 orang
jumlah dosen = 5 orang
jumlah mata kuliah = 3 mata kuliah
Sehingga diperoleh 150 mahasiswa dan 15 dosen sebagai sampel penelitian untuk
3 mata kuliah yang memanfaatkan internet dalam proses belajar mengajarnya
Kelebihan : Mudah dan cepat digunakan
Kelemahan : Penentuan sampel cenderung subyektif bagi peneliti

Systematic Random Sampling
Sampel diambil secara sistematis, yang biasa digunakan adalah kita menentukan elemen sampel pertama dari populasi, kemudian elemen-elemen berikutnya dipilih secara sistematis dengan menambahkan nilai interval yang didapatkan dari rasio ukuran populasi dengan ukuran sampel ( I = N/n ).
R1 , R2 = R1 + I , R3 = R2 + I,……, Rn = Rn-1 + I
Kelebihan : Cukup memilih satu bilangan random dan kemudian digunakan untuk menentukan anggota sampel berikutnya.
Kekurangan : harus mendaftar anggota populasi terlebih dahulu

Sabtu, 31 Maret 2012

..IBU..

Titip Ibuku ya Allah

" Nak, bangun... udah adzan subuh. Sarapanmu udah ibu siapin di meja..."

Tradisi ini sudah berlangsung 20 tahun, sejak pertama kali aku bisa
mengingat.

Kini usiaku sudah hampir kepala 3 dan aku jadi seorang karyawan disebuah

Perusahaan Swasta, tapi kebiasaan Ibu tak pernah berubah.

" Ibu sayang... ga usah repot-repot Bu, aku dan adik-adikku udah dewasa"

pintaku pada Ibu pada suatu pagi. Wajah tua itu langsung berubah. Pun

ketika Ibu mengajakku makan siang di sebuah restoran. Buru-buru

kukeluarkan uang dan kubayar semuanya. Ingin kubalas jasa Ibu selama ini

dengan hasil keringatku. Raut sedih itu tak bisa disembunyikan.

Kenapa Ibu mudah sekali sedih ? Aku hanya bisa mereka-reka, mungkin

sekarang fasenya aku mengalami kesulitan memahami Ibu karena dari sebuah

artikel yang kubaca ... orang yang lanjut usia bisa sangat sensitive dan

cenderung untuk bersikap kanak-kanak ..... tapi entahlah.... Niatku

ingin membahagiakan malah membuat Ibu sedih. Seperti biasa,

Ibu tidak akan pernah mengatakan apa-apa

Suatu hari kuberanikan diri untuk bertanya,

" Bu, maafin aku kalau telah menyakiti perasaan Ibu. Apa yang bikin Ibu
sedih ? "

Kutatap sudut-sudut mata Ibu, ada genangan air mata di sana .

Terbata-bata Ibu berkata,

" Tiba-tiba Ibu merasa kalian tidak lagi membutuhkan Ibu. Kalian sudah

dewasa, sudah bisa menghidupi diri sendiri. Ibu tidak boleh lagi

menyiapkan sarapan untuk kalian, Ibu tidak bisa lagi jajanin kalian.

Semua sudah bisa kalian lakukan sendiri "

Ah, Ya Allah, ternyata buat seorang Ibu .. bersusah payah melayani

putra-putrinya adalah sebuah kebahagiaan.

Satu hal yang tak pernah kusadari sebelumnya. Niat membahagiakan bisa

jadi malah membuat orang tua menjadi sedih karena kita tidak berusaha

untuk saling membuka diri melihat arti kebahagiaan dari sudut pandang

masing-masing.

Diam-diam aku bermuhasabah. .. Apa yang telah kupersembahkan untuk Ibu

dalam usiaku sekarang ? Adakah Ibu bahagia dan bangga pada putera

putrinya ? Ketika itu kutanya pada Ibu, Ibu menjawab,

" Banyak sekali nak kebahagiaan yang telah kalian berikan pada Ibu.

Kalian tumbuh sehat dan lucu ketika bayi adalah kebahagiaan . Kalian

berprestasi di sekolah adalah kebanggaan buat Ibu. Kalian berprestasi di

pekerjaan adalah kebanggaan buat Ibu . Setelah dewasa, kalian berprilaku

sebagaimana seharusnya seorang hamba, itu kebahagiaan buat Ibu. Setiap

kali binar mata kalian mengisyaratkan kebahagiaan di situlah kebahagiaan

orang tua."

Lagi-lagi aku hanya bisa berucap,

" Ampunkan aku ya Allah kalau selama ini sedikit sekali ketulusan yang

kuberikan kepada Ibu. Masih banyak alasan ketika Ibu menginginkan
sesuatu. "

Betapa sabarnya Ibuku melalui liku-liku kehidupan. Sebagai seorang

wanita karier seharusnya banyak alasan yang bisa dilontarkan Ibuku untuk

"cuti" dari pekerjaan rumah atau menyerahkan tugas itu kepada pembantu.

Tapi tidak! Ibuku seorang yang idealis. Menata keluarga, merawat dan

mendidik anak-anak adalah hak prerogatif seorang ibu yang takkan bisa

dilimpahkan kepada siapapun. Pukul 3 dinihari Ibu bangun dan

membangunkan kami untuk tahajud. Menunggu subuh Ibu ke dapur menyiapkan

sarapan sementara aku dan adik-adik sering tertidur lagi...

Ah, maafin kami Ibu ... 18 jam sehari sebagai "pekerja" seakan tak

pernah membuat Ibu lelah.. Sanggupkah aku ya Allah ?

" Nak... bangun nak, udah azan subuh .. sarapannya udah Ibu siapin
dimeja.. "

Kali ini aku lompat segera.. kubuka pintu kamar dan kurangkul Ibu

sehangat mungkin, kuciumi pipinya yang mulai keriput, kutatap matanya

lekat-lekat dan kuucapkan,

" Terimakasih Ibu, aku beruntung sekali memiliki Ibu yang baik hati,

ijinkan aku membahagiakan Ibu...".

Kulihat binar itu memancarkan kebahagiaan. .. Cintaku ini milikmu,

Ibu... Aku masih sangat membutuhkanmu. .. Maafkan aku yang belum bisa

menjabarkan arti kebahagiaan buat dirimu..

Sahabat.. tidak selamanya kata sayang harus diungkapkan dengan kalimat

"aku sayang padamu... ",

namun begitu, Rasulullah menyuruh kita untuk menyampaikan rasa cinta

yang kita punya kepada orang yang kita cintai karena Allah.

Ayo kita mulai dari orang terdekat yang sangat mencintai kita ... Ibu

dan ayah walau mereka tak pernah meminta dan mungkin telah tiada.

Percayalah.. . kata-kata itu akan membuat mereka sangat berarti dan
bahagia.

Wallaahua'lam

"Ya Allah, cintai Ibuku, beri aku kesempatan untuk bisa membahagiakan

Ibu..., dan jika saatnya nanti Ibu Kau panggil, panggillah dalam keadaan

khusnul khatimah. Ampunilah segala dosa-dosanya dan sayangilah ia

sebagaimana ia menyayangi aku selagi aku kecil "

"Titip Ibuku ya Allah"


Senin, 26 Maret 2012

Untuk Sahabat


kau datang menghampiri ku
kau datang menyapa ku dengan tulus mu
kau mempercayai ku sebagai sahabat mu
segala cerita dan sedih mu kau curahkan pada ku

selalu kau ceritakan, kisah-kisah  indah mu
kisah sedih mu, kisah segala rasa mu
melepaskan segala gundah hati mu
tergores indah bagai pelangi
dan tiada pernah ku tau
kalau kau menyimpan derita dalam sakit mu

dan semalam baru ku tau
kau berjuang dengan nyawa mu
entah apa yang harus ku perbuat saat ini
hanya do'a tulus ku yang bisa ku kirim kan untuk mu
dan goresan lusuh ku agar ku selalu mengingat mu
bahwa kau sahabat baik ku

tiada pernah ku sangka semua ini terjadi
derita mu hanya kau simpan sendiri
dalam pinta ku pada Tuhan
selamat kan mu saat berjuang bersama nyawa mu
lepaskan segala penyakit dan derita mu
melimpahkan segala kasih sayang pada sahabat ku

semoga kau kembali lagi sahabat ku
maafkan aku yang kadang acuh pada mu
maafkan aku yang tidak memperhatikan mu
maafkan aku baru ini sempat ku gores kata untuk mu
dan maafkan aku hanya bisa mengirim do'a untuk mu
andai Tuhan beri izin pada ku, ku ingin bisa bertemu dengan mu

kini tiada bisa ku dengar cerita-cerita indah mu
yang selalu kau goreskan pada dindind-dinding biru ini
kau selalu hadir menyapa ku diantara malam
ku ingin kau bisa kembali lagi hadir bersama nyanyian hati mu
aku selalu merindukan mu dan mendo'a kan mu
dalam kasih tulus ku,,,

Hukum Perdata


1.     Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a.     Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).

2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).

3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.

4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.

5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


2.     Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.

Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

3.     Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

 KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1.     Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).

2.     Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).


3.     Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.

4.     Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.


5.     Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


4.  Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

a. Dari pemberlaku undang-undang

Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I.          Hukum tentang diri seseorang (pribadi)

          Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
                                
II.       Hukum kekeluargaan

Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

III.    Hukum kekayaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV.   Hukum warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.




Minggu, 18 Maret 2012

Kecewaku Karena Muu..


Sebuah kekecewaan

Seribu kata telah kau ucapkan
tuk menusuk khalbuku.
Seribu cara telah kau perbuat
tuk hancurkan menara cintaku.

aku bodoh ... selalu berharap.
kau kan menyukaiku.
aku bodoh .. slalu berharap.
tetes air mampu memecah kerasnya batu.

semua telah kulakukan untuk dirimu.
untuk buktikan, bahwa kumencintaimu.
semua telah kuperbuat untuk dirimu.
untuk dapatkan, indah di hatimu.
namun, penantian membuatku semakin terluka.

kau tak pernah tahu ...
betapa, sakitnya hati ini.
betapa, lemahnya jiwa ini.
saat kau tak anggap aku ada.

dan kini .. waktu memberi sedikit kesempatan.
begitu mudahnya, kau ucapkan kata maaf.
berharap semua bisa terulang lagi.

namun nasi telah menjadi bubur.
setiap kaca yang retak, tak bisa disatukan lagi.
begitu juga hatiku yang hancur karnamu.
selamanya tak akan mungkin kembali utuh.

sungguh ..
tak ada lagi sisa cintaku untukmu.
sungguh ..
ku tak ingin kau kecewakan lagi.



Selasa, 17 April 2012

Hukum Perikatan

1.      Pengertian

Definisi Hukum Perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;

1.      Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2.      Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3.       Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4.      Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

Sumber Hukum Perikatan Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir,dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon). Jadi, hukum perdata yang di Indonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya saja yang membedekannya dikarenakan berasal dari satu nenek moyang yang sama.

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang- undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang- undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Adapun, sumber-sumber pokok perikatan yang ada di Mesir adalah adanya perjanjian (keinginan kedua belah pihak) dan tidak adanya perjanjian (muncul karena ketidaksengajaan atau muncul tanpa keinginan kedua belah pihak). Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalahar r obt(u) atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya keridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan
satu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjian dapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri tanpa alasan, dan undang-undang.

2.      Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

2. Perikatan yang timbul undang-undang.

Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)

a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata

.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.

b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.      Azas-azas dalam Hukum Perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.


4.      Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanprestasi

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat untuk debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh kreditur (Ganti Rugi)

Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a.Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b.Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c.Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian

Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada kondisi sebelum perjanjian diadakan.

3.      Peralihan Resiko

Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

5.      Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

Pembaharuan utang (inovatie)

Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

Ada tiga macam novasi yaitu :

1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.

2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.

Perjumpaan utang (kompensasi)

Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
- Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.

- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.

- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.

Pembebasan utang.

Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.

Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.

Musnahnya barang yang terutang

Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.

Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.

Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.

Syarat yang membatalkan

Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.

Kedaluwarsa

Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.

Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam

lampau waktu, yaitu :

(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut

”acquisitive prescription”;

(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan

dari

tuntutan, disebut ”extinctive prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan praktis.

sumber : 








Selasa, 03 April 2012

Teknik Sampling

Simple Random Sampling
Semua unsur dari populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih
sebagai anggota sampel. Anggota sampel dipilih secara acak dengan cara :
• Pengundian menggunakan nomor anggota sebagai nomor undian
• Menggunakan tabel angka random (bilangan acak) berdasarkan nomor anggota
Syarat Penggunaan Metode Simple Random Sampling :
• Sifat populasi adalah homogen
• Keadaan anggota populasi tidak terlau tersebar secara geografis
• Harus ada kerangka sampling (sampling frame) yang jelas
Kebaikan : Prosedur penggunaannya sederhana
Kelemahan : Persyaratan penggunaan metode ini sulit dipenuhi

Stratified Random Sampling
• Populasi dikelompokkan menjadi sub-sub populasi berdasarkan kriteria tertentu
yang dimiliki unsur populasi. Masing-masing sub populasi diusahakan homogen
• Dari masing-masing sub populasi selanjutnya diambil sebagian anggota secara
acak dengan komposisi proporsional atau disproporsional
• Total anggota yang dipilih ditetapkan sebagai jumlah anggota sampel penelitian
Contoh : Dari 1000 populasi pemilih pada PEMILU akan diambil 100 orang
(10%) sebagai sampel berdasarkan usia pemilih secara proporsional
Usia Pemilih Jumlah Proporsi Sampel Jumlah Sampel
17 - 26 th 100 10 % 10
27 - 36 th 200 10 % 20
37 - 47 th 400 10 % 40
> 47 th 300 10 % 30
1000 100
Syarat Penggunaan Metode Stratified Random Sampling :
• Populasi mempunyai unsur heterogenitas
• Diperlukan kriteria yang jelas dalam membuat stratifikasi/lapisan sesuai dengan
unsur heterogenitas yang dimiliki
• Harus diketahui dengan tepat komposisi jumlah anggota sampel yang akan
dipilih (secara proporsional atau disproporsional)
Kebaikan : Semua ciri-ciri populasi yang heterogen dapat terwakili
Kelemahan : Memerlukan pengenalan terhadap populasi yang akan diteliti untuk
menentukan ciri heterogenitas yang ada pada populasi

Cluster random Sampling
• Populasi dikelompokkan menjadi sub-sub populasi secara bergrombol (cluster)
• Dari sub populasi selanjutnya dirinci lagi menjadi sub-populasi yang lebih kecil
• Anggota dari sub populasi terakhir dipilih secara acak sebagai sampel penelitian
Contoh : Akan dipilih sampel penelitian untuk meneliti rata-rata tingkat
pendapatan buruh bangunan di Kodya Semarang
• Kodya Semarang di bagi menjadi 16 Kecamatan
Dari 16 Kecamatan dipilih 2 Kecamatan sebagai Populasi dari sampling I
• Dari 2 Kecamatan masing-2 dipilih 2 Kelurahan sebagai Populasi dari sampel II
• Dari 2 Kelurahan masing-2 dipilih 50 buruh bangunan sebagai sampel penelitian
Sehingga akan terpilih 100 buruh bangunan sebagai sampel penelitian
Sesuai jumlah tahapan pemilihannya,  sampel dari Cluster sampling
dapat dipilih melalui One Stage Cluster Sampling, Two Stage
Cluster Sampling dst
Quota Sampling
Metode memilih sampel yang mempunyai ciri-ciri tertentu dalam jumlah atau
quota yang diinginkan
Contoh : Akan diteliti mengenai manfaat penggunaan internet pada peningkatan
kualitas proses belajar mengajar pada mata kuliah tertentu
Peneliti menentukan quota untuk masing-masing sampel :
jumlah mahasiswa = 50 orang
jumlah dosen = 5 orang
jumlah mata kuliah = 3 mata kuliah
Sehingga diperoleh 150 mahasiswa dan 15 dosen sebagai sampel penelitian untuk
3 mata kuliah yang memanfaatkan internet dalam proses belajar mengajarnya
Kelebihan : Mudah dan cepat digunakan
Kelemahan : Penentuan sampel cenderung subyektif bagi peneliti

Systematic Random Sampling
Sampel diambil secara sistematis, yang biasa digunakan adalah kita menentukan elemen sampel pertama dari populasi, kemudian elemen-elemen berikutnya dipilih secara sistematis dengan menambahkan nilai interval yang didapatkan dari rasio ukuran populasi dengan ukuran sampel ( I = N/n ).
R1 , R2 = R1 + I , R3 = R2 + I,……, Rn = Rn-1 + I
Kelebihan : Cukup memilih satu bilangan random dan kemudian digunakan untuk menentukan anggota sampel berikutnya.
Kekurangan : harus mendaftar anggota populasi terlebih dahulu

Sabtu, 31 Maret 2012

..IBU..

Titip Ibuku ya Allah

" Nak, bangun... udah adzan subuh. Sarapanmu udah ibu siapin di meja..."

Tradisi ini sudah berlangsung 20 tahun, sejak pertama kali aku bisa
mengingat.

Kini usiaku sudah hampir kepala 3 dan aku jadi seorang karyawan disebuah

Perusahaan Swasta, tapi kebiasaan Ibu tak pernah berubah.

" Ibu sayang... ga usah repot-repot Bu, aku dan adik-adikku udah dewasa"

pintaku pada Ibu pada suatu pagi. Wajah tua itu langsung berubah. Pun

ketika Ibu mengajakku makan siang di sebuah restoran. Buru-buru

kukeluarkan uang dan kubayar semuanya. Ingin kubalas jasa Ibu selama ini

dengan hasil keringatku. Raut sedih itu tak bisa disembunyikan.

Kenapa Ibu mudah sekali sedih ? Aku hanya bisa mereka-reka, mungkin

sekarang fasenya aku mengalami kesulitan memahami Ibu karena dari sebuah

artikel yang kubaca ... orang yang lanjut usia bisa sangat sensitive dan

cenderung untuk bersikap kanak-kanak ..... tapi entahlah.... Niatku

ingin membahagiakan malah membuat Ibu sedih. Seperti biasa,

Ibu tidak akan pernah mengatakan apa-apa

Suatu hari kuberanikan diri untuk bertanya,

" Bu, maafin aku kalau telah menyakiti perasaan Ibu. Apa yang bikin Ibu
sedih ? "

Kutatap sudut-sudut mata Ibu, ada genangan air mata di sana .

Terbata-bata Ibu berkata,

" Tiba-tiba Ibu merasa kalian tidak lagi membutuhkan Ibu. Kalian sudah

dewasa, sudah bisa menghidupi diri sendiri. Ibu tidak boleh lagi

menyiapkan sarapan untuk kalian, Ibu tidak bisa lagi jajanin kalian.

Semua sudah bisa kalian lakukan sendiri "

Ah, Ya Allah, ternyata buat seorang Ibu .. bersusah payah melayani

putra-putrinya adalah sebuah kebahagiaan.

Satu hal yang tak pernah kusadari sebelumnya. Niat membahagiakan bisa

jadi malah membuat orang tua menjadi sedih karena kita tidak berusaha

untuk saling membuka diri melihat arti kebahagiaan dari sudut pandang

masing-masing.

Diam-diam aku bermuhasabah. .. Apa yang telah kupersembahkan untuk Ibu

dalam usiaku sekarang ? Adakah Ibu bahagia dan bangga pada putera

putrinya ? Ketika itu kutanya pada Ibu, Ibu menjawab,

" Banyak sekali nak kebahagiaan yang telah kalian berikan pada Ibu.

Kalian tumbuh sehat dan lucu ketika bayi adalah kebahagiaan . Kalian

berprestasi di sekolah adalah kebanggaan buat Ibu. Kalian berprestasi di

pekerjaan adalah kebanggaan buat Ibu . Setelah dewasa, kalian berprilaku

sebagaimana seharusnya seorang hamba, itu kebahagiaan buat Ibu. Setiap

kali binar mata kalian mengisyaratkan kebahagiaan di situlah kebahagiaan

orang tua."

Lagi-lagi aku hanya bisa berucap,

" Ampunkan aku ya Allah kalau selama ini sedikit sekali ketulusan yang

kuberikan kepada Ibu. Masih banyak alasan ketika Ibu menginginkan
sesuatu. "

Betapa sabarnya Ibuku melalui liku-liku kehidupan. Sebagai seorang

wanita karier seharusnya banyak alasan yang bisa dilontarkan Ibuku untuk

"cuti" dari pekerjaan rumah atau menyerahkan tugas itu kepada pembantu.

Tapi tidak! Ibuku seorang yang idealis. Menata keluarga, merawat dan

mendidik anak-anak adalah hak prerogatif seorang ibu yang takkan bisa

dilimpahkan kepada siapapun. Pukul 3 dinihari Ibu bangun dan

membangunkan kami untuk tahajud. Menunggu subuh Ibu ke dapur menyiapkan

sarapan sementara aku dan adik-adik sering tertidur lagi...

Ah, maafin kami Ibu ... 18 jam sehari sebagai "pekerja" seakan tak

pernah membuat Ibu lelah.. Sanggupkah aku ya Allah ?

" Nak... bangun nak, udah azan subuh .. sarapannya udah Ibu siapin
dimeja.. "

Kali ini aku lompat segera.. kubuka pintu kamar dan kurangkul Ibu

sehangat mungkin, kuciumi pipinya yang mulai keriput, kutatap matanya

lekat-lekat dan kuucapkan,

" Terimakasih Ibu, aku beruntung sekali memiliki Ibu yang baik hati,

ijinkan aku membahagiakan Ibu...".

Kulihat binar itu memancarkan kebahagiaan. .. Cintaku ini milikmu,

Ibu... Aku masih sangat membutuhkanmu. .. Maafkan aku yang belum bisa

menjabarkan arti kebahagiaan buat dirimu..

Sahabat.. tidak selamanya kata sayang harus diungkapkan dengan kalimat

"aku sayang padamu... ",

namun begitu, Rasulullah menyuruh kita untuk menyampaikan rasa cinta

yang kita punya kepada orang yang kita cintai karena Allah.

Ayo kita mulai dari orang terdekat yang sangat mencintai kita ... Ibu

dan ayah walau mereka tak pernah meminta dan mungkin telah tiada.

Percayalah.. . kata-kata itu akan membuat mereka sangat berarti dan
bahagia.

Wallaahua'lam

"Ya Allah, cintai Ibuku, beri aku kesempatan untuk bisa membahagiakan

Ibu..., dan jika saatnya nanti Ibu Kau panggil, panggillah dalam keadaan

khusnul khatimah. Ampunilah segala dosa-dosanya dan sayangilah ia

sebagaimana ia menyayangi aku selagi aku kecil "

"Titip Ibuku ya Allah"


Senin, 26 Maret 2012

Untuk Sahabat


kau datang menghampiri ku
kau datang menyapa ku dengan tulus mu
kau mempercayai ku sebagai sahabat mu
segala cerita dan sedih mu kau curahkan pada ku

selalu kau ceritakan, kisah-kisah  indah mu
kisah sedih mu, kisah segala rasa mu
melepaskan segala gundah hati mu
tergores indah bagai pelangi
dan tiada pernah ku tau
kalau kau menyimpan derita dalam sakit mu

dan semalam baru ku tau
kau berjuang dengan nyawa mu
entah apa yang harus ku perbuat saat ini
hanya do'a tulus ku yang bisa ku kirim kan untuk mu
dan goresan lusuh ku agar ku selalu mengingat mu
bahwa kau sahabat baik ku

tiada pernah ku sangka semua ini terjadi
derita mu hanya kau simpan sendiri
dalam pinta ku pada Tuhan
selamat kan mu saat berjuang bersama nyawa mu
lepaskan segala penyakit dan derita mu
melimpahkan segala kasih sayang pada sahabat ku

semoga kau kembali lagi sahabat ku
maafkan aku yang kadang acuh pada mu
maafkan aku yang tidak memperhatikan mu
maafkan aku baru ini sempat ku gores kata untuk mu
dan maafkan aku hanya bisa mengirim do'a untuk mu
andai Tuhan beri izin pada ku, ku ingin bisa bertemu dengan mu

kini tiada bisa ku dengar cerita-cerita indah mu
yang selalu kau goreskan pada dindind-dinding biru ini
kau selalu hadir menyapa ku diantara malam
ku ingin kau bisa kembali lagi hadir bersama nyanyian hati mu
aku selalu merindukan mu dan mendo'a kan mu
dalam kasih tulus ku,,,

Hukum Perdata


1.     Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a.     Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).

2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).

3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.

4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.

5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


2.     Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.

Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

3.     Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

 KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1.     Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).

2.     Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).


3.     Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.

4.     Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.


5.     Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


4.  Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

a. Dari pemberlaku undang-undang

Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I.          Hukum tentang diri seseorang (pribadi)

          Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
                                
II.       Hukum kekeluargaan

Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

III.    Hukum kekayaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV.   Hukum warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.




Minggu, 18 Maret 2012

Kecewaku Karena Muu..


Sebuah kekecewaan

Seribu kata telah kau ucapkan
tuk menusuk khalbuku.
Seribu cara telah kau perbuat
tuk hancurkan menara cintaku.

aku bodoh ... selalu berharap.
kau kan menyukaiku.
aku bodoh .. slalu berharap.
tetes air mampu memecah kerasnya batu.

semua telah kulakukan untuk dirimu.
untuk buktikan, bahwa kumencintaimu.
semua telah kuperbuat untuk dirimu.
untuk dapatkan, indah di hatimu.
namun, penantian membuatku semakin terluka.

kau tak pernah tahu ...
betapa, sakitnya hati ini.
betapa, lemahnya jiwa ini.
saat kau tak anggap aku ada.

dan kini .. waktu memberi sedikit kesempatan.
begitu mudahnya, kau ucapkan kata maaf.
berharap semua bisa terulang lagi.

namun nasi telah menjadi bubur.
setiap kaca yang retak, tak bisa disatukan lagi.
begitu juga hatiku yang hancur karnamu.
selamanya tak akan mungkin kembali utuh.

sungguh ..
tak ada lagi sisa cintaku untukmu.
sungguh ..
ku tak ingin kau kecewakan lagi.