Jumat, 09 Maret 2012

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

    Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
                                                 
     Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagian dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan pelaksana lainnya
Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Traktat

       Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Kaidah / Norma
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu kelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.
Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal perilaku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu terjadi pada bangsa yang lain.
 \
      Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1.  Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.  Asas manfaat,
3.  Asas demokrasi Pancasila,
4.  Asas adil dan merata,
5.  Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.  Asas hukum,
7.  Asas kemandirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10.  Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan   dalam kemakmuran    rakyat,
11.  asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, 09 Maret 2012

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

    Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
                                                 
     Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagian dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan pelaksana lainnya
Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Traktat

       Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Kaidah / Norma
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu kelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.
Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal perilaku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu terjadi pada bangsa yang lain.
 \
      Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1.  Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.  Asas manfaat,
3.  Asas demokrasi Pancasila,
4.  Asas adil dan merata,
5.  Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.  Asas hukum,
7.  Asas kemandirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10.  Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan   dalam kemakmuran    rakyat,
11.  asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar