Kamis, 30 Agustus 2012

LANDASAN HIJAB DALAM ISLAM


Hijab bagi wanita dalam Islam yang dimaksud adalah agar wanita menutup badannya dan tidak mempertontonkan kecantikan dan perhiasannya ketika bercampur dengan laki-laki.

Hijab Adalah Identitas Bahwa Kita Sebagai Umat Muslim. dan bukan Karena Alasan Terntentu..
 
1. Ketenangan jiwa.

Salah satu penyebab kegoncangan dan ketidak tenangan jiwa pria dan wanita disaat insting atau gelora ingin bersama dengan lawan jenisnya dirangsang untuk segera dipenuhi namun ia tidak menemukan jalannya, paling besar gelora ini terjadi dalam insting laki-laki dan wanita ketika mereka berada dalam kondisi tidak menjaga tuntunan Islam dalam hijab dan percampurann pria dan wanita. Kerana naluri seksual merupakan insting yang kuat dan berakar, dari itu Islam memberi perhatian besar terhadap insting ini dengan berbagai strategi diantaranya dengan menurunkan syariat Hijab.

2. Mempererat hubungan suami-Istri.

Keutuhan hubungan suami-istri adalah keperluan utama dalam mewujudkan kebahagiaan anggota keluarga, dan ini diperoleh dari eratnya hubungan suami-istri, hubungan ini diperoleh ketika suami-istri mendapati satu sama lainnya sebagai satu-satunya tempat pelampiasan gelora seksualnya, tidak yang lainnya, hijab merupakan sarana pencegah renggangnya hubungan suami-istri.

3.Mewujudkan masyarakat yang kokoh,

Kemampuan berkarya dan beraktifitas yang kokoh dan tinggi terjadi dalam suatu masyarakat ketika kondisi jiwa personnya dalam ketenangan sempurna tampa ada gelora yang sentiasa mengganggu dengan perangsangan yang ditimbulkan oleh kehadiran pergaulan pria dan wanita yang tidak menjaga hijab Islam.

4.Harga diri dan kemuliaan wanita

Wanita yang berhijab tentunya akan lebih terjaga dari gangguan nakal laki-laki hidung belang dan mereka lebih cepat dikenal sebagai wanita beriman, sehingga mendapat perlakuan yang layak dan terhormat dimata syariat Islam.

5. Pencegah fahsya (prilaku amoral dan kebejatan akhlak) dalam kehidupan masyarakat.

وَ أَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهى عَنِ الْفَحْشاءِ وَ الْمُنْكَرِ

“Dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”

(surat Al-Ankabut ayat 45)

Jika salat telah disebutkan oleh Allah swt dalam ayat suciNya sebagai pencegah fahsya, sedang tidak menjaga hijab dalam salat menyebabkan batalnya salat, kerana menutup aurat/berhijab adalah salah satu syarat sahnya salat, maka salat yang dapat mencegah fahsya, ketika syarat-syarat sahnya tetap terjaga sepanjang pergaulan masyarakat, kerana fahsya boleh terjadi dalam skup pergaulan laki-laki dan wanita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh kerana itu pengenaan hijablah yang paling sesuai menjadi sebab tercegahnya masyarakat dari fahsya dalam pergaulan laki-laki dan wanita.

6. Aplikasi keta’atan, ubudiah dan mengingat Allah swt

Menyadari wujud manusia sebagai makhluk ciptaan Allah, maka kepatuhan dan penyembahan makhluk kepada Sang Khalik adalah tuntunan dan desakan fitrah penciptaannya, tuntutan ini seiring dengan kehendak sang Khalik yang meminta untuk diaplikasikan dalam bentuk ketaatan, penyembahan dan pengingatan terhadapNya, demikian pengenaan hijab adalah satu cara pengaplikasian ketaatan, ubudiah dan zikr kepada Allah swt yang setaraf kedudukannya dengan mendirikan salat, puasa, zakat, haji dst. Bahkan pengenaan Hijab dalam masyarakat adalah lebih besar kesan-kesannya dalam mewujudkan pola kehidupan yang dipenuhi oleh ketaatan, kerana pengaplikasiannya lebih nyata sebagai zikrullah yang disebut oleh Allah lebih besar dari pada salat dan praktek ritual ibadah lainya..

اتْلُ ما أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتابِ وَ أَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهى عَنِ الْفَحْشاءِ وَ الْمُنْكَر وَ لَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَر وَ اللَّهُ يَعْلَمُ ما تَصْنَعُونَ.

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, iaitu Al-kitab (Al-Quran) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain) dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”

(surat Al-Ankabut ayat 45).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 30 Agustus 2012

LANDASAN HIJAB DALAM ISLAM


Hijab bagi wanita dalam Islam yang dimaksud adalah agar wanita menutup badannya dan tidak mempertontonkan kecantikan dan perhiasannya ketika bercampur dengan laki-laki.

Hijab Adalah Identitas Bahwa Kita Sebagai Umat Muslim. dan bukan Karena Alasan Terntentu..
 
1. Ketenangan jiwa.

Salah satu penyebab kegoncangan dan ketidak tenangan jiwa pria dan wanita disaat insting atau gelora ingin bersama dengan lawan jenisnya dirangsang untuk segera dipenuhi namun ia tidak menemukan jalannya, paling besar gelora ini terjadi dalam insting laki-laki dan wanita ketika mereka berada dalam kondisi tidak menjaga tuntunan Islam dalam hijab dan percampurann pria dan wanita. Kerana naluri seksual merupakan insting yang kuat dan berakar, dari itu Islam memberi perhatian besar terhadap insting ini dengan berbagai strategi diantaranya dengan menurunkan syariat Hijab.

2. Mempererat hubungan suami-Istri.

Keutuhan hubungan suami-istri adalah keperluan utama dalam mewujudkan kebahagiaan anggota keluarga, dan ini diperoleh dari eratnya hubungan suami-istri, hubungan ini diperoleh ketika suami-istri mendapati satu sama lainnya sebagai satu-satunya tempat pelampiasan gelora seksualnya, tidak yang lainnya, hijab merupakan sarana pencegah renggangnya hubungan suami-istri.

3.Mewujudkan masyarakat yang kokoh,

Kemampuan berkarya dan beraktifitas yang kokoh dan tinggi terjadi dalam suatu masyarakat ketika kondisi jiwa personnya dalam ketenangan sempurna tampa ada gelora yang sentiasa mengganggu dengan perangsangan yang ditimbulkan oleh kehadiran pergaulan pria dan wanita yang tidak menjaga hijab Islam.

4.Harga diri dan kemuliaan wanita

Wanita yang berhijab tentunya akan lebih terjaga dari gangguan nakal laki-laki hidung belang dan mereka lebih cepat dikenal sebagai wanita beriman, sehingga mendapat perlakuan yang layak dan terhormat dimata syariat Islam.

5. Pencegah fahsya (prilaku amoral dan kebejatan akhlak) dalam kehidupan masyarakat.

وَ أَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهى عَنِ الْفَحْشاءِ وَ الْمُنْكَرِ

“Dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”

(surat Al-Ankabut ayat 45)

Jika salat telah disebutkan oleh Allah swt dalam ayat suciNya sebagai pencegah fahsya, sedang tidak menjaga hijab dalam salat menyebabkan batalnya salat, kerana menutup aurat/berhijab adalah salah satu syarat sahnya salat, maka salat yang dapat mencegah fahsya, ketika syarat-syarat sahnya tetap terjaga sepanjang pergaulan masyarakat, kerana fahsya boleh terjadi dalam skup pergaulan laki-laki dan wanita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh kerana itu pengenaan hijablah yang paling sesuai menjadi sebab tercegahnya masyarakat dari fahsya dalam pergaulan laki-laki dan wanita.

6. Aplikasi keta’atan, ubudiah dan mengingat Allah swt

Menyadari wujud manusia sebagai makhluk ciptaan Allah, maka kepatuhan dan penyembahan makhluk kepada Sang Khalik adalah tuntunan dan desakan fitrah penciptaannya, tuntutan ini seiring dengan kehendak sang Khalik yang meminta untuk diaplikasikan dalam bentuk ketaatan, penyembahan dan pengingatan terhadapNya, demikian pengenaan hijab adalah satu cara pengaplikasian ketaatan, ubudiah dan zikr kepada Allah swt yang setaraf kedudukannya dengan mendirikan salat, puasa, zakat, haji dst. Bahkan pengenaan Hijab dalam masyarakat adalah lebih besar kesan-kesannya dalam mewujudkan pola kehidupan yang dipenuhi oleh ketaatan, kerana pengaplikasiannya lebih nyata sebagai zikrullah yang disebut oleh Allah lebih besar dari pada salat dan praktek ritual ibadah lainya..

اتْلُ ما أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتابِ وَ أَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهى عَنِ الْفَحْشاءِ وَ الْمُنْكَر وَ لَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَر وَ اللَّهُ يَعْلَمُ ما تَصْنَعُونَ.

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, iaitu Al-kitab (Al-Quran) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain) dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”

(surat Al-Ankabut ayat 45).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar